Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 87 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN BATAM, BINTAN, DAN KARIMUN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan Peraturan PRESIDEN ini meliputi:
a. peran dan fungsi rencana tata ruang serta cakupan Kawasan BBK;
b. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang Kawasan BBK;
c. rencana struktur ruang, rencana pola ruang, arahan pemanfaatan ruang, dan arahan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan BBK;
d. pengelolaan Kawasan BBK; dan
e. peran masyarakat dalam penataan ruang Kawasan BBK.
Koreksi Anda
