Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 87 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH NEGARA QATAR TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERMENT OF THE REPUBLIK OF INDONESIA AND THE GOVERMENT OF THE STATE OF QATAR FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME)
Teks Saat Ini
METODE PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
1. Apabila seorang penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan memperoleh penghasilan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan, jumlah pajak yang terutang di Negara pihak lainnya pada Persetujuan berkenaan dengan penghasilannya tersebut sesuai dengan ketentuan Persetujuan ini, dapat dikreditkan terhadap pajak di Negara Persetujuan yang disebut pertama yang dikenakan terhadap orang tersebut. Namun jumlah kredit itu tidak boleh melebihi jumlah pajak di Negara yang disebut pettama atas penghasilan yang dihitung sesuai dengan UNDANG-UNDANG pajak dan peraturan-peraturan Negara tersebut.
2. Untuk tujuan penerapan ayat 1 dalam Pasal ini, istilah "pajak yang dibayarkan di Qatar" dan "pajak yang dibayarkan di INDONESIA" akan dianggap meliputi jumlah pajak yang seharusnya dibayar di Qatar atau INDONESIA bergantung pada masalahnya, jika pajak tersebut dikecualikan atau dikurangkan berdasarkan perundang-undangan Negara pihak pada Persetujuan tersebut.
Koreksi Anda
