Koreksi Pasal 21
PERPRES Nomor 87 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH NEGARA QATAR TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERMENT OF THE REPUBLIK OF INDONESIA AND THE GOVERMENT OF THE STATE OF QATAR FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME)
Teks Saat Ini
PELAJAR DAN PESERTA PELATIHAN
1. Pembayaran-pembayaran yang diterima oleh pelajar atau peserta pelatihan bisnis yang merupakan penduduk atau sesaat sebelum mengunjungi suatu Negara pihak pada Persetujuan merupakan penduduk suatu Negara pihak lainnya pada Persetujuan dan berada di Negara pihak pada Persetujuan yang disebutkan pertama semata-mata untuk mengikuti pendidikan atau latihan, yang diterima semata-mata untuk keperluan hidup, pendidikan atau pelatihan tidak dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan tersebut, sepanjang pembayaran-pembayaran tersebut berasal dari sumber di luar Negara pihak pada Persetujuan tersebut.
2. Sehubungan dengan hibah-hibah, beasiswa-beasiswa dan imbalan dari pekerjaan yang tidak dicakup dalam ayat 1, seorang pelajar, peserta pelatihan bisnis yang disebutkan dalam ayat 1, sebagai tambahan, berhak selama masa pendidikan atau pelatihan semacam itu diberikan pengecualian-pengecualian yang sama, keringanan atau pengurangan yang menyangkut pajak-pajak yang dikenakan terhadap penduduk-penduduk dari Negara yang ia kunjungi.
Koreksi Anda
