Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 87 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH NEGARA QATAR TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERMENT OF THE REPUBLIK OF INDONESIA AND THE GOVERMENT OF THE STATE OF QATAR FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME)
Teks Saat Ini
PEJABAT PEMERINTAH
1. (a) Gaji, upah dan imbalan lainnya yang sejenis, selain dari pensiun yang dibayarkan oleh Negara pihak pada Persetujuan atau pemerintah daerahnya kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara tersebut atau bagiannya atau otoritasnya hanya akan dikenakan pajak di Negara itu;
(b) Namun demikian, gaji, upah dan imbalan lainnya tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan apabila jasa-jasa tersebut diberikan di Negara pihak lainnya itu dan orang tersebut adalah penduduk Negara itu yang:
i) merupakan warga negara dari Negara itu; atau ii) tidak menjadi penduduk Negara itu semata-mata hanya untuk maksud memberikan jasa-jasa tersebut.
2. (a) Pensiun yang dibayarkan oleh, atau dari dana yang dibentuk oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan atau pemerintah daerahnya kepada seseorang sehubungan dengan
jasa-jasa yang diberikannya kepada Negara itu atau pemerintahnya hanya akan dikenakan, pajak di Negara itu.
(b) Namun demikian, pensiun tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak lairmya pada Persetujuan bilamana orang tersebut adalah penduduk, dan warganegara dari Negara pihak lainnya itu.
3. Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 15, 16 dan 18 akan berlaku terhadap gaji, upah dan imbalan lainnya yang sejenis dan terhadap pensiun, dari jasa-jasa yang diberikan sehubungan dengan usaha yang dijalankan oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya.
Koreksi Anda
