Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 87 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH NEGARA QATAR TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERMENT OF THE REPUBLIK OF INDONESIA AND THE GOVERMENT OF THE STATE OF QATAR FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME)
Teks Saat Ini
PARA ARTIS DAN OLAHRAGAWAN
1. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal 14 dan 15, penghasilan yang diperoleh penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan sebagai penghibur, seperti artis teater, gambar bergerak, radio atau televisi, atau pemain musik, atau sebagai olahragawan, dan kegiatan-kegiatan pribadinya yang dilakukan di Negara pihak lainnya pada persetujuan, dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut.
2. Apabila penghasilan sehubungan dengan kegiatan-kegiatan pribadi yang dilakukan oleh penghibur atau olahragawan tersebut diterima bukan oleh penghibur atau olahragawan itu sendiri tetapi oleh orang atau badan lain, menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal 7,14 dan 15, maka penghasilan
tersebut dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada persetujuan dimana kegiatan-kegiatan penghibur atau olahragawan itu dilakukan.
3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2, penghasilan yang diperoleh dari kegiatan-kegiatan yang dijelaskan pada ayat 1 yang dilakukan dibawah perjanjian budaya atau kesepakatan diantara Negara pihak pada Persetujuan akan dikecualikan dari pengenaan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan jika kunjungan ke Negara tersebut seluruhnya atau pada intinya ditunjang oleh dana masyarakat dari satu atau kedua Negara pihak pada persetujuan, pemerintah daerahnya atau lembaga publiknya.
Koreksi Anda
