Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 87 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH NEGARA QATAR TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERMENT OF THE REPUBLIK OF INDONESIA AND THE GOVERMENT OF THE STATE OF QATAR FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PEKERJAAN DALAM HUBUNGAN KERJA 1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Pasal-pasal 16, 18, 19, 20 dan 21, gaji upah dan imbalan lainnya yang serupa yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan karena pekerjaan dalam hubungan kerja hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali pekerjaan tersebut dilakukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan. Dalam hal demikian, maka imbalan yang diterima dari pekerjaan dimaksud dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya. 2. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1, imbalan yang diterima atau diperoleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pekerjaan yang dilakukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, hanya akan dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama apabila : (a) penerima imbalan berada di Negara pihak lainnya itu dalam suatu masa atau masa-masa yang jumlahnya tidak melebihi 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam masa dua belas bulan yang dimulai atau diakhiri pada tahun takwin yang bersangkutan; dan (b) imbalan itu dibayarkan oleh, atau atas nama, pemberi kerja yang bukan merupakan penduduk Negara pihak lainnya tersebut; dan (c) imbalan itu tidak menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap yang dimiliki oleh pemberi kerja di Negara pihak lain tersebut. 3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dalam Pasal ini, imbalan yang diperoleh karena pekerjaan yang dilakukan di atas kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalu lintas internasional oleh suatu perusahaan dari satu Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana tempat kedudukan manajemen efektif perusahaan tersebut berada. 4. Upah, gaji, tunjangan dan bonus yang diterima seorang pegawai perusahaan penerbangan atau pelayaran dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan ditempatkan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana tempat kedudukan manajemen efektif perusahaan berada, namun apabila suatu persetujuan penghindaran pajak berganda berlaku diantara Negara pihak pada persetujuan lainnya dan negara lainnya dimana pegawai tersebut adalah penduduknya, maka ia akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan-ketentuan persetujuan yang berlaku.
Koreksi Anda