Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 87 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH NEGARA QATAR TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERMENT OF THE REPUBLIK OF INDONESIA AND THE GOVERMENT OF THE STATE OF QATAR FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME)
Teks Saat Ini
ROYALTI
1. Royalti yang berasal dari Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk dari suatu Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di negara lain tersebut.
2. Namun demikian, royalti tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana royalti tersebut berasal dan sesuai dengan UNDANG-UNDANG Negara tersebut, tetapi apabila pemilik hak yang menikmati royalti itu adalah penduduk dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan, maka pajak yang dikenakan tidak melebihi 5 (lima) persen dari jumlah bruto royalti. Para pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada persetujuan akan MENETAPKAN cara penerapan mengenai pembatasan ini melalui suatu persetujuan bersama.
3. Istilah "royalti" dalam pasal ini berarti pembayaran- pembayaran, apakah periodik atau tidak, dan dalam bentuk atau nama atau nomenklatur apapun sepanjang hal tersebut timbul sebagai pertimbangan untuk :
(a) penggunaan, atau hak untuk menggunakan, setiap hak cipta, paten, pola atau model, rencana, formula rahasia atau proses, merek dagang atau hak atau properti lainnya yang sejenis; atau (b) penggunaan, atau hak untuk menggunakan, setiap peralatan industrial, komersial, atau keilmu pengetahuan; atau (c) pemberian pengetahuan atau informasi keilmu pengetahuan, teknikal, industrial, atau komersial; atau (d) setiap pemberian bantuan yang bersifat tambahan dan bersubsidi terhadap setiap properti atau hak yang dimaksud dalam subayat (a), setiap peralatan yang dimaksud dalam sub-ayat (b) atau setiap pengetahuan atau informasi yang dimaksud dalam sub-ayat (c); atau (e) penggunaan, atau hak untuk menggunakan :
i) film-film gambar bergerak; atau ii) film-film atau video untuk penggunaan sehubungan dengan televisi; atau iii) pita-pita rekaman yang digunakan sehubungan dengan penyiaran radio.
4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan ayat 2 tidak berlaku apabila pihak yang memiliki hak menikmati royalti, yang merupakan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan, menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dimana royalti berasai, melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada disana, atau melakukan suatu pekerjaan bebas di Negara lainnya itu melalui suatu tempat usaha tetap, dan hak atau harta yahg menghasilkan royalti itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu atau dengan kegiatan-kegiatan usaha seperti dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1) (c). Dalam hal demikian,bergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14.
5. Royalti dapat dianggap berasal dari Negara pihak pada Persetujuah apabila pembayarannya adalah Negara itu sendiri, pemerintah daerah atau penduduk dari Negara tersebut. Namun demikian, apabila orang atau badan yang membayarkan royalti itu, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan atau bukan, memiliki bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap di suatu Negara pihak pada Persetujuan dimana kewajiban membayar royalti timbul, dan royalti tersebut menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap tersebut, maka royalti ini dianggap berasal dan Negara dimana bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu berada.
6. Jika, karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar dengan pemilik hak yang menikmati atau antara kedua-duanya dengan orang atau badan lain, berkenan dengan penggunaan hak atau keterangan yang mengakibatkan pembayaran itu, jumlah royalti yang dibayarkan itu melebihi jumlah yang seharusnya disepakati oleh pembayar dan pemilik hak seandainya tidak ada hubungan istimewa, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini hanya akan berlaku terhadap jumlah yang disebut terakhir. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara pihak pada persetujuan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.
Koreksi Anda
