Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 87 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH NEGARA QATAR TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERMENT OF THE REPUBLIK OF INDONESIA AND THE GOVERMENT OF THE STATE OF QATAR FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BUNGA 1. Bunga yang berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak pada persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan tersebut. 2. Namun demikian, bunga tersebut dapat pula dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana bunga itu timbul berdasarkan perundang-undangan di Negara itu, tetapi apabila pemberi pinjaman yang menerima bunga adalah penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10 (sepuluh) persen dari jumlah bruto bunga. Pihak-pihak yang berwenang dari Negara-negara pihak pada Persetujuan akan MENETAPKAN cara penerapan pembatasan ini melalui kesepakatan bersama. 3. Menyimpang dari ketentuan ayat 2, bunga yang timbul di Negara pihak pada Persetujuan dan berasal dari pemerintah Negara pihak lainnya pada persetujuan termasuk pemerintah daerahnya, bagian ketatanegaraannya, Bank Sentral atau setiap institusi keuangan yang dikuasai oleh pemerintah, yang modalnya secara keseluruhan dimiliki oleh Pemerintah Negara pihak lainnya pada Persetujuan, seperti yang telah disetujui dari waktu ke waktu diantara pejabat yang berwenang Negara pihak pada Persetujuan akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara yang disebut pertama. 4. Istilah "bunga" yang dimaksud dalam Pasal ini berarti penghasilan dari semua jenis tagihan hutang, baik yang dijamin dengan hipotik maupun yang tidak, dan baik yang mempunyai hak atas pembagian laba maupun yang tidak dan khususnya, penghasilan dari surat-surat berharga Negara dan surat-surat obligasi atau surat-surat hutang, termasuk premi dan hadiah yang terikat pada surat-surat berharga, obligasi atau surat-surat hutang tersebut, demikian pula semua penghasilan yang dipersamakan dengam penghasilan dari negara-negara dimana penghasilan itu berasal, termasuk bunga atas pembayaran yang tertunda, 5. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan ayat 2 tidak akan berlaku apabila pemberi pinjaman yang menikmati bunga tadi berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dimana tempat bunga itu berasal, melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau menjalankan pekerjaan bebas di Negara lainnya melalui suatu tempat usaha tetap yang berada di sana, dan tagihan hutang yang menghasilkan bunga itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu, atau dengan kegiatan-kegiatan usaha seperti dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 huruf (c), Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14, 6. Bunga dianggap berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan apabila yang membayarkan bunga adalah Negara itu sendiri, bagian ketatanegaraannya, pemerintah daerahnya atau penduduk Negara tersebut Namun demikian, apabila orang atau badan yang membayar bunga itu, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan atau tidak, mempunyai bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap di suatu Negara pihak pada Persetujuan dimana bunga yang dibayarkan menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap tersebut, maka bunga itu akan dianggap berasal dari Negara pihak pada Persetujuan dimana bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu berada. 7. Jika karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar bunga dengan pemilik yang menikmati bunga atau antara keduanya dengan orang atau badan lain dengan memperhatikan besarnya tagihan hutang yang menghasilkan bunga itu, jumlah bunga yang dibayarkan melebihi jumlah yang seharusnya disetujui antara pembayar dan pemilik yang menikmati bunga seandainya hubungan istimewa itu tidak ada, maka ketentuan- ketentuan Pasal ini akan berlaku hanya atas jumlah yang telah disetujui tersebut. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara pihak pada Persetujuan, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.
Koreksi Anda