Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 87 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH NEGARA QATAR TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERMENT OF THE REPUBLIK OF INDONESIA AND THE GOVERMENT OF THE STATE OF QATAR FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
DIVIDEN 1. Dividen yang dibayarkan oleh suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada persetujuan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut. 2. Namun demikian, dividen tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana perusahaan yang membayarkan dividen adalah penduduknya dan bersesuaian dengan UNDANG-UNDANG Negara tersebut, namun apabila pemilik saham yang menikmati dividen merupakan penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan maka pajak yang dikenakan oleh Negara yang disebut pertama tidak akan melebihi 10 (sepuluh) persen dari jumlah bruto dividen. Ayat ini tidak akan mempengaruhi pemajakan perseroan dalam hubungan dengan laba selain dividen yang dibayarkan. 3. Istilah "dividen" sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari saham-saham, atau hak-hak lainnya yang bukan merupakan surat-surat piutang, yang berhak atas pembagian laba, demikian pula penghasilan lainnya dari hak- hak perseroan yang diperlakukan sama dalam pengenaan pajaknya sebagai penghasilan dari saham-saham oleh UNDANG-UNDANG perpajakan Negara dimana perseroan yang membagikan dividen itu berkedudukan. 4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak akan berlaku apabila pemilik saham yang menikmati dividen, yang merupakan penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, dimana perseroan yang membayarkan dividen itu berkedudukan, melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau menjalankan pekerjaan bebas dengan suatu tempat usaha tetap yang berada di sana dan pemilikan saham-saham yang menghasilkan dividen itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya berlaku ketentuan- ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14. 5. Apabila suatu badan yang merupakan penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan memperoleh laba atau penghasilan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan, Negara tersebut tidak dapat mengenakan pajak atas dividen yang dibayarkan oleh perusahaan, kecuali sepanjang dividen itu dibayarkan kepada penduduk Negara pihak lain tersebut atau sepanjang dividen tersebut ditujukan kepada "bentuk usaha tetap" atau perwakilan tetap yang berada di Negara pihak lainnya tersebut, atau mengenakan pajak atas laba perusahaan yang belum dibagi, meskipun dividen atau laba yang belum dibagi tersebut seluruhnya atau sebagian merupakan penghasilan yang berasal dari Negara lainnya tersebut. 6. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan lainnya dari persetujuan ini apabila suatu perseroan yang menjadi penduduk dari suatu Negara pihak pada Peretujuan memiliki bentuk usaha tetap di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, laba dari bentuk usaha tetap tersebut dapat dikenakan pajak tambahan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan sesuai dengan peraturan perundang- undangannya, namun besarnya pajak tambahan dimaksud tidak akan melebihi 10 (sepuluh) persen dari jumlah laba tersebut setelah dikurangkan dengan pajak penghasilan dan pajak-pajak lainnya atas penghasilan yang dikenakan di Negara lainnya tersebut. 7. Ketentuan ayat 6 dari Pasal ini tidak akan mempengaruhi ketentuan yang terkandung dalam setiap kontrak bagi hasil yang berhubungan dengan minyak bumi dan gas, dan kontrak kerja bagi sektor-sektor pertambagan lainnya, yang disepakti oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan, bagian-bagiannya, perusahaan minyak bumi dan gas negara yang berkaitan atau entitas lainnya beserta orang/badan yang merupakan penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya.
Koreksi Anda