Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 87 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH NEGARA QATAR TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERMENT OF THE REPUBLIK OF INDONESIA AND THE GOVERMENT OF THE STATE OF QATAR FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PERUSAHAAN-PERUSAHAAN YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTIMEWA 1. Apabila (a) suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, atau (b) orang atau badan yang sama baik secara langsung maupun tidak lahgsung turut serta dalam manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan dati Negara pihak pada persetujuan dan suatu perusahaan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan. dan dalam kedua hal itu antara kedua perusahaan dimaksud dalam hubungan dagangnya atau hubungan keuangannya diadakan atau diterapkan syarat-syarat yang menyimpang dari yang lazimnya berlaku antara perusahaan-perusahaan yang sama sekali bebas satu sama lain, maka setiap laba yang seharusnya diterima oleh salah satu perusahaan jika syarat-syarat itu tidak ada, namun tidak diterimanya karena adanya syarat- syarat tersebut, dapat ditambahkan pada laba perusahaan itu dan dikenakan pajak. 2. Apabila suatu Negara pihak pada Persetujuan melakukan pembetulan atas laba suatu perusahaan di Negara itu dan dikenakan pajak dan bagian laba yang dibetulkan itu adalah juga merupakan laba perusahaan yang telah dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dan laba tersebut adalah laba yang memang seharusnya diperoleh perusahaan di Negara yang disebut pertama seandainya berdasarkan syarat- syarat yang dibuat antara kedua perusahaan yang sepenuhnya bebas negara pihak lainnya pada Persetujuan akan melakukan penyesuaian-penyesuaian atas jumlah laba yang dikenakan pajak dari perusahaan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan tersebut. Dalam melakukan penyesuaian-penyesuaian itu, diharuskan untuk memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam Persetujuan ini dan apabila dianggap perlu pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara saling berkonsultasi. 3. Negara pihak pada Perusahaan tidak akan melakukan pembetulan laba perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila batas waktu yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG masing-masing Negara telah dilampaui.
Koreksi Anda