Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 87 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH NEGARA QATAR TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERMENT OF THE REPUBLIK OF INDONESIA AND THE GOVERMENT OF THE STATE OF QATAR FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME)
Teks Saat Ini
PERKAPALAN DAN PENGANGKUTAN UDARA
1. Laba suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan yang diperoleh dari pengoperasian kapal laut atau pesawat udara dalam jalur lalu lintas internasional hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut dimana tempat kedudukan manajemen efektif perusahaan itu berada.
2. Laba dari pengoperasian didalam suatu Negara pihak pada Persetujuan yang diperoleh suatu perusahaan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan dari pengoperasian kapal laut atau, pesawat udara dalam jalur lalu lintas internasional dapat dikenakan pajak di Negara yang disebutkan pertama:
3. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan ayat 2 berlaku pula terhadap laba dari penyertaan dalam suatu gabungan, suatu usaha bersama atau dari suatu agen operasi internasional
Koreksi Anda
