Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 87 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH NEGARA QATAR TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERMENT OF THE REPUBLIK OF INDONESIA AND THE GOVERMENT OF THE STATE OF QATAR FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME)
Teks Saat Ini
PENDUDUK
1. Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah "penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan"berarti setiap orang dan badan, yang menurut perundang-undangan Negara tersebut, dapat dikenakan pajak Negara itu berdasarkan domisilinya, tempat kediamannya, tempat kedudukan manajemennya ataupun atas dasar lainnya yang sifatnya serupa, dan juga termasuk Negara itu beserta bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya.
Namun demikian, istilah ini tidak mencakup orang dan badan yang terutang pajak di Negara tersebut hanya atas dasar penghasilan dari sumber-sumber di Negara itu.
2. Jika seseorang menurut ketentuan-ketentuan pada ayat 1 menjadi penduduk di kedua Negara pihak pada Persetujuan, maka statusnya akan ditentukan sebagai berikut :
(a) ia kan dianggap sebagai penduduk Negara di mana ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya, apabila ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia di kedua Negara, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara di mana terdapat hubungan-hubungan pribadi dan ekonomi yang lebih erat (pusat kepentingan-kepentingan pokok).
(b) jika Negara di mana pusat kepentingan-kepentingan pokoknya tidak dapat ditentukan, atau jika ia tidak mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di salah satu Negara, maka ia akan dianggap sebagai penduduk Negara dimana ia biasanya berdiam;
(c) jika ia mempunyai tempat kebiasaan berdiam di kedua Negara pihak pada Persetujuan atau sama sekali tidak mempunyai di salah satu Negara tersebut maka ia akan dianggap sebagai penduduk Negara pihak pada Persetujuan dimana ia menjadi warganegara;
(d) jika status kependudukan seseorang tidak dapat ditentukan berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam sub- ayat (a), (b) dan (c) diatas, maka pejabat-pejabat berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan menyelesaikan masalahnya melalui persetujuan bersama.
3. Apabila berdasarkan ketentuan-ketentuan ayat 1 suatu badan selain orang merupakan penduduk dari kedua Negara pihak pada Persetujuan, maka pihak yang berwenang Negara-negara tersebut akan menyelesaikan masalahnya melalui persetujuan bersama.
Koreksi Anda
