Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 86 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang DESAIN BESAR OLAHRAGA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, Tim Koordinasi Pusat dibantu sekretariat yang secara ex-officio dilaksanakan oleh unit kerja yang membidangi Olahraga Prestasi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Olahraga.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Tim Koordinasi Pusat.
(3) Ketentuan mengenai rincian tugas sekretariat ditetapkan oleh Menteri selaku ketua pelaksana.
Koreksi Anda
