Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 86 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang DESAIN BESAR OLAHRAGA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan DBON dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota secara sinergis dengan: a. Organisasi Olahraga; b. dunia usaha dan industri; c. Masyarakat; d. Perseorangan; e. akademisi; dan f. media. (2) Penyelenggaraan DBON sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan, supervisi, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Koreksi Anda