Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 86 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang DESAIN BESAR OLAHRAGA NASIONAL
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota mengalokasikan anggaran untuk pendanaan pelaksanaan DBON dari anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan mempertimbangkan target capaian pelaksanaan DBON yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
