Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 86 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang DESAIN BESAR OLAHRAGA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan DBON bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi; c. anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota; dan/atau d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Menteri menyalurkan pendanaan Olahraga Prestasi kepada Induk Organisasi Cabang Olahraga dan NPC.
Koreksi Anda