Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 86 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang DESAIN BESAR OLAHRAGA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan DBON bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
c. anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota; dan/atau
d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Menteri menyalurkan pendanaan Olahraga Prestasi kepada Induk Organisasi Cabang Olahraga dan NPC.
Koreksi Anda
