Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 86 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2020 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2021
Teks Saat Ini
(1) RKP Tahun 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) digunakan, antara lain, untuk:
a. pedoman bagi Pemerintah dalam menyusun Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2021; dan
b. pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021.
(2) Dalam rangka penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021, Kementerian/Lembaga menggunakan RKP Tahun 2021 sebagai acuan dalam melakukan penyusunan dan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2021 dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Koreksi Anda
