Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 86 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2020 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2021
Teks Saat Ini
(1) RKP Tahun 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun, yaitu Tahun 2021 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2021 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
(2) RKP Tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), memuat:
a. Narasi RKP Tahun 2021, yang terdiri atas:
1. Bab 1, Pendahuluan yang memuat Latar Belakang, Tujuan, dan Sistematika;
2. Bab 2, Spektrum Perencanaan Pembangunan Nasional yang memuat Hasil Evaluasi RKP Tahun 2019, Antisipasi Pemulihan Pembangunan Nasional Pascapandemi Covid-19, Kerangka Ekonomi Makro, Strategi Pengembangan Wilayah, dan Strategi Pendanaan Pembangunan;
3. Bab 3, Tema dan Sasaran Pembangunan yang memuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020- 2024 dan Arahan PRESIDEN, Tema, Sasaran, Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan, serta Prioritas Nasional;
4. Bab 4, Prioritas Nasional dan Pendanaannya yang menjabarkan 7 (tujuh) Prioritas Nasional dan masing-masing memuat sasaran Prioritas Nasional, Program Prioritas, Proyek Prioritas Strategis/Major
Project, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, dan pendanaan untuk Prioritas Nasional;
5. Bab 5, Kaidah Pelaksanaan yang memuat Kerangka Kelembagaan, Kerangka Regulasi, serta Kerangka Evaluasi dan Pengendalian;
dan
6. Bab 6, Penutup, tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini;
b. Matriks Pembangunan yang memuat Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, dan Proyek Prioritas dengan penjabaran sasaran, indikator, dukungan terhadap arahan PRESIDEN, target, yang tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini; dan
c. Matriks Major Project yang memuat Proyek Prioritas Strategis/Major Project pada Prioritas Nasional beserta alokasi pendanaannya, tercantum dalam Lampiran III dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(3) Proyek Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dijabarkan dalam Daftar Proyek Prioritas yang ditetapkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Koreksi Anda
