Koreksi Pasal 40
PERPRES Nomor 86 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 90 TAHUN 2OI7 TENTANG KONSIL TENAGA KESEHATAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Untuk peningkatan kinerja, KTKI dapat melakukan evaluasi kinerja terhadap konsil masing-masing tenaga kesehatan.
(2) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap tahun dan pada akhir masa jabatan.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) dibahas dan diputuskan dalam rapat pleno.
19. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 44 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
