Koreksi Pasal 38
PERPRES Nomor 86 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 90 TAHUN 2OI7 TENTANG KONSIL TENAGA KESEHATAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan fungsi dan tugas, KTKI harus menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi baik dalam lingkungan KTKI maupun dengan instansi lain di luar KTKI.
17. Ketentuan Pasal 39 dihapus.
18. Ketentuan ayat (1) Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
