Koreksi Pasal 37
PERPRES Nomor 86 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 90 TAHUN 2OI7 TENTANG KONSIL TENAGA KESEHATAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Semua unsur organisasi KTKI dalam melaksanakan tugasnya masing-masing wajib bekerja sama di bawah koordinasi Ketua KTKI.
(2) Semua unsur organisasi KTKI dalam melaksanakan tugasnya masing-masing wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan KTKI sendiri dan konsil masing-masing tenaga kesehatan, maupun dalam hubungan antara KTKI dengan para pemangku kepentingan terkait.
(3) Pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui rapat:
a. pleno;
b. pimpinan;
c. konsil masing-masing tenaga kesehatan; dan
d. lain sesuai kebutuhan organisasi.
16. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
