Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERPRES Nomor 86 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 90 TAHUN 2OI7 TENTANG KONSIL TENAGA KESEHATAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyampaikan pengaduan, pengadu dapat melakukannya secara langsung atau melalui kuasa pengadu. (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara: a. tertulis; dan/atau b. lisan. (3) Pengaduan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Tenaga Kesehatan disampaikan kepada konsil masing-masing tenaga kesehatan sesuai dengan bidang tugas masing-masing. 14. Ketentuan Pasal 35 dihapus. 15. Ketentuan Pasal 37 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda