Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16D

PERPRES Nomor 86 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 90 TAHUN 2OI7 TENTANG KONSIL TENAGA KESEHATAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota Konsil Keterapian Fisik terdiri atas unsur: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sebanyak 1 (satu) orang; b. kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan tinggi sebanyak 1 (satu) orang; c. organisasi profesi keterapian fisik sebanyak 4 (empat) orang; d. kolegium profesi keterapian fisik sebanyak 1 (satu) orang; e. asosiasi institusi pendidikan keterapian fisik sebanyak 1 (satu) orang; f. asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan sebanyak 1 (satu) orang, yang merupakan orang yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A huruf f; dan g. tokoh masyarakat sebanyak 1 (satu) orang.
Koreksi Anda