Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 86 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 90 TAHUN 2OI7 TENTANG KONSIL TENAGA KESEHATAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Anggota Konsil Kefarmasian terdiri atas unsur:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sebanyak 1 (satu) orang;
b. kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan tinggi sebanyak 1 (satu) orang;
c. organisasi profesi kefarmasian sebanyak 2 (dua) orang;
d. kolegium kefarmasian sebanyak 1 (satu) orang;
e. asosiasi institusi pendidikan kefarmasian sebanyak 1 (satu) orang;
f. asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan sebanyak 1 (satu) orang; dan
g. tokoh masyarakat sebanyak 1 (satu) orang.
8. Ketentuan Pasal 16 dihapus.
9. Di antara Pasal 15 dan Pasal 17 disisipkan 8 (delapan) pasal, yakni Pasal 16A, Pasal 16B, Pasal 16C, Pasal 16D, Pasal 16E, Pasal 16F, Pasal 16G, dan Pasal 16H sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
