Koreksi Pasal 13A
PERPRES Nomor 86 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 90 TAHUN 2OI7 TENTANG KONSIL TENAGA KESEHATAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Anggota Konsil Psikologi Klinis terdiri atas unsur:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sebanyak 1 (satu) orang;
b. kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan tinggi sebanyak 1 (satu) orang;
c. organisasi profesi psikologi klinis sebanyak 1 (satu) orang;
d. kolegium profesi psikologi klinis sebanyak 1 (satu) orang;
e. asosiasi institusi pendidikan psikologi klinis sebanyak 1 (satu) orang;
f. asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan sebanyak 1 (satu) orang; dan
g. tokoh masyarakat sebanyak 1 (satu) orang.
5. Ketentuan huruf c dan huruf d Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
