Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 86 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Reforma Agraria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a meliputi: a. perencanaan Penataan Aset terhadap penguasaan dan pemilikan TORA; b. perencanaan terhadap Penataan Akses dalam penggunaan dan pemanfaatan serta produksi atas TORA; c. perencanaan peningkatan kepastian hukum dan legalisasi atas TORA; d. perencanaan penanganan Sengketa dan Konflik Agraria; dan e. perencanaan kegiatan lain yang mendukung Reforma Agraria. (2) Perencanaan Reforma Agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan dalam penyusunan: a. rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga; dan b. rencana pembangunan daerah.
Koreksi Anda