Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERPRES Nomor 86 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subjek Reforma Agraria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilarang menelantarkan TORA. (2) Dalam hal Subjek Reforma Agraria: a. mengalihkan hak atas TORA; atau b. mengalihfungsikan TORA, wajib mendapatkan izin Menteri melalui kepala kantor pertanahan setempat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihan hak atau pengalihfungsian TORA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda