Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 86 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2015 tentang PENGIRIMAN MISI PEMELIHARAAN PERDAMAIAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Republik INDONESIA dapat menarik personel dari misi pemeliharaan perdamaian dalam hal:
a. terjadi pengubahan mandat dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi internasional, atau organisasi regional yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
b. terjadi perubahan situasi politik dan keamanan di daerah misi;
atau
c. adanya kebutuhan dalam negeri.
(2) Penarikan personel sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang tergabung dalam pasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan
dan dilaksanakan oleh menteri atau pimpinan lembaga terkait.
(3) Penarikan personel sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang merupakan personel perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan dan dilaksanakan oleh menteri atau pimpinan lembaga terkait.
Koreksi Anda
