Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 86 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2015 tentang PENGIRIMAN MISI PEMELIHARAAN PERDAMAIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengiriman misi pemeliharaan perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan dengan memperhatikan: a. kepentingan nasional; b. pertimbangan politis; c. prinsip dasar operasi pemeliharaan perdamaian Perserikatan Bangsa- Bangsa yang meliputi persetujuan para pihak yang bertikai, ketidakberpihakan, dan tanpa penggunaan kekuatan bersenjata kecuali untuk membela diri dan untuk mempertahankan mandat; d. keamanan dan keselamatan personel; dan e. ketersediaan dukungan personel, materiil, peralatan, dan pendanaan.
Koreksi Anda