Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 86 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2015 tentang PENGIRIMAN MISI PEMELIHARAAN PERDAMAIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengiriman misi pemeliharaan perdamaian dilaksanakan sesuai dengan kualifikasi dan standar Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi internasional, atau organisasi regional.
Koreksi Anda