Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 86 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2015 tentang PENGIRIMAN MISI PEMELIHARAAN PERDAMAIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengiriman misi pemeliharaan perdamaian dilaksanakan oleh Pemerintah Republik INDONESIA atas permintaan: a. Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa; b. organisasi internasional; dan/atau c. organisasi regional.
Koreksi Anda