Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 86 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI SENI INDONESIA BANDUNG MENJADIINSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA BANDUNG
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun www.djpp.kemenkumham.go.id
sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
