Koreksi Pasal 29
PERPRES Nomor 86 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2011 tentang PENGEMBANGAN KAWASAN STRATEGIS DAN INFRASTRUKTUR SELAT SUNDA
Teks Saat Ini
BUKSISS menyampaikan laporan pelaksanaan pembangunan dan operasi Infrastruktur Selat Sunda serta Pengembangan Kawasan Strategis Selat Sunda sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 ayat (2) kepada Badan Pelaksana paling kurang 1(satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
Koreksi Anda
