Koreksi Pasal 28
PERPRES Nomor 86 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2011 tentang PENGEMBANGAN KAWASAN STRATEGIS DAN INFRASTRUKTUR SELAT SUNDA
Teks Saat Ini
(1) Pemenang lelang sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 ayat (1), membentuk badan usaha untuk ditetapkan sebagai BUKSISS.
(2) BUKSISS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melaksanakan pembangunan dan pengusahaan Infrastruktur Selat Sunda serta pengembangan Kawasan Strategis Selat Sunda berdasarkan Perjanjian Pengusahaan.
(3) Perjanjian Pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya memuat lingkup pengusahaan, hak dan kewajiban BUKSISS, termasuk masa konsesi.
(4) BUKSISS dapat mencari mitra strategis untuk peningkatan modal melalui skema bisnis yang wajar (Business to Business) dengan ketentuan mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Badan Pelaksana.
(5) BUKSISS dalam mencari mitra strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (4), mengutamakan Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah.
Koreksi Anda
