Koreksi Pasal 26
PERPRES Nomor 86 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2011 tentang PENGEMBANGAN KAWASAN STRATEGIS DAN INFRASTRUKTUR SELAT SUNDA
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan BUKSISS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan melalui pelelangan sesuai tata cara dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
(2) Dalam rangka pengadaan BUKSISS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemrakarsa memperoleh kompensasi berupa tambahan nilai paling banyak sebesar 10% (sepuluh perseratus), atau hak menyamakan penawaran (right to match), atau pembelian prakarsa Proyek Kerjasama termasuk hak kekayaan intelektual yang menyertainya oleh pemenang lelang.
(3) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Badan Pelaksana berdasarkan evaluasi terhadap hasil penyiapan proyek sebagaimana dimaksud pada Pasal 24 ayat (2) dan dimuat dalam dokumen lelang.
Koreksi Anda
