Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERPRES Nomor 86 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2011 tentang PENGEMBANGAN KAWASAN STRATEGIS DAN INFRASTRUKTUR SELAT SUNDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Menteri dan Pimpinan Lembaga Non Kementerian yang terkait, dan pemerintah daerah terkait, mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada Badan Pengembangan.
Koreksi Anda