Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 86 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2011 tentang PENGEMBANGAN KAWASAN STRATEGIS DAN INFRASTRUKTUR SELAT SUNDA
Teks Saat Ini
(1) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepala, Sekretaris, dan Deputi dari Badan Pelaksana diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
(2) Hak Keuangan dan fasilitas lainnya bagi Pegawai Badan Pelaksana ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana setelah mendapat persetujuan dari Ketua Dewan Pengarah.
Koreksi Anda
