Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 86 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2011 tentang PENGEMBANGAN KAWASAN STRATEGIS DAN INFRASTRUKTUR SELAT SUNDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Badan Pelaksana ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Ketua Dewan Pengarah.
Koreksi Anda