Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 86 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2011 tentang PENGEMBANGAN KAWASAN STRATEGIS DAN INFRASTRUKTUR SELAT SUNDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan Pengarah terdiri dari: a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; b. Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; c. Ketua Harian : Menteri Pekerjaan Umum; d. Wakil Ketua Harian : Menteri Perhubungan; e. Anggota : 1. Menteri Sekretaris Negara; 2. Menteri Keuangan; 3. Menteri Dalam Negeri; 4. Menteri Pertahanan; 5. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; 6. Menteri Kehutanan; 7. Menteri Kelautan dan Perikanan; 8. Menteri Perdagangan; 9. Menteri Perindustrian; 10. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 11. Menteri Riset dan Teknologi; 12. Menteri Lingkungan Hidup; 13. Menteri Badan Usaha Milik Negara; 14. Sekretaris Kabinet; 15. Panglima Tentara Nasional INDONESIA; 16. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA; 17. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; 18. Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi; 19. Kepala Badan Pertanahan Nasional; 20. Gubernur Provinsi Banten; 21. Gubernur Provinsi Lampung; f. Sekretaris : Wakil Menteri Pekerjaan Umum; g. Wakil Sekretaris : Wakil Menteri Perhubungan.
Koreksi Anda