Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERPRES Nomor 86 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2011 tentang PENGEMBANGAN KAWASAN STRATEGIS DAN INFRASTRUKTUR SELAT SUNDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dapat memberikan dukungan dan jaminan terhadap Pengusahaan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda. (2) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa kontribusi fiskal dan non-fiskal . (3) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dalam bentuk kompensasi finansial. (4) Tata cara pemberian jaminan mengikuti ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha yang Dilakukan melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur.
Koreksi Anda