Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 86 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2011 tentang PENGEMBANGAN KAWASAN STRATEGIS DAN INFRASTRUKTUR SELAT SUNDA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pemerintah membatalkan proyek, Pemrakarsa berhak memperoleh kompensasi dari Pemerintah atas biaya penyiapan proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, termasuk Hak Kekayaan Intelektual yang menyertainya.
(2) Jumlah kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan berdasarkan hasil penilai independen yang ditunjuk oleh Badan Pelaksana.
Koreksi Anda
