Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERPRES Nomor 86 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2011 tentang PENGEMBANGAN KAWASAN STRATEGIS DAN INFRASTRUKTUR SELAT SUNDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyiapan proyek sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat (1), harus mengikuti tahap dan jadwal yang ditentukan dalam perjanjian kerjasama penyiapan proyek, dan dimulai paling lambat 3 (tiga) bulan setelah penandatanganan perjanjian. (2) Penyiapan proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara keseluruhan harus selesai dalam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak penandatanganan perjanjian kerjasama. (3) Apabila pemrakarsa tidak dapat memenuhi tahapan dan jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Pelaksana melakukan evaluasi terhadap penyiapan proyek. (4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Badan Pelaksana dapat memperpanjang jangka waktu penyelesaian penyiapan proyek kepada Pemrakarsa, dan MENETAPKAN langkah- langkah tindak lanjut yang diperlukan. (5) Dalam hal penyiapan proyek tidak dapat diselesaikan oleh Pemrakarsa setelah perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penetapan Konsorsium Banten-Lampung sebagai Pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda