Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERPRES Nomor 86 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2011 tentang PENGEMBANGAN KAWASAN STRATEGIS DAN INFRASTRUKTUR SELAT SUNDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk pelaksanaan pengembangan kawasan strategis dan infrastruktur Selat Sunda, dengan Peraturan PRESIDEN ini Konsorsium Banten-Lampung ditetapkan sebagai Pemrakarsa Proyek, yang selanjutnya disebut Pemrakarsa. (2) Konsorsium Banten-Lampung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan konsorsium badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang dibentuk oleh dan antara badan usaha milik daerah Provinsi Banten, badan usaha milik daerah Provinsi Lampung, dan mitra.
Koreksi Anda