Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 86 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2011 tentang PENGEMBANGAN KAWASAN STRATEGIS DAN INFRASTRUKTUR SELAT SUNDA
Teks Saat Ini
(1) Dengan Peraturan PRESIDEN ini dibentuk Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda, yang selanjutnya disebut Badan Pengembangan.
(2) Badan Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), merupakan Lembaga Pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
