Pasal 32
(1) Badan logistik Pertahanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
l2l Badan Ircgistik Pertahanan dipimpin oleh Kepala Badan.
11. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERPRES Nomor 85 Tahun 2025
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Badan Logistik Pertahanan 10. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
B Badan Cadangan Nasional 17. Di antara Pasal 35D dan Pasal 36 disisipkan 4 (empat)
Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen Pertahanan 29. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: