Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERPRES Nomor 85 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penyerasian rencana dan program percepatan pembangunan daerah tertinggal, penyerasian pembangunan sosial budaya dan kelembagaan daerah tertinggal, penyerasian pembangunan sarana dan prasarana daerah tertinggal, penyerasian pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan daerah tertinggal, serta penyerasian pembangunan daerah khusus; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyerasian rencana dan program percepatan pembangunan daerah tertinggal, penyerasian pembangunan sosial budaya dan kelembagaan daerah tertinggal, penyerasian pembangunan sarana dan prasarana daerah tertinggal, penyerasian pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan daerah tertinggal, serta penyerasian pembangunan daerah khusus; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyerasian rencana dan program percepatan pembangunan daerah tertinggal, penyerasian pembangunan sosial budaya dan kelembagaan daerah tertinggal, penyerasian pembangunan sarana dan prasarana daerah tertinggal, penyerasian pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan daerah tertinggal, serta penyerasian pembangunan daerah khusus; d. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda