Koreksi Pasal 43
PERPRES Nomor 85 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan organisasi harus melakukan pembinaan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Koreksi Anda
