Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERPRES Nomor 85 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri menyampaikan laporan kepada mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan perdesaan, percepatan pembangunan daerah tertinggal, serta pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda