Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 85 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2019 tentang HAK KEUANGAN BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak INDONESIA yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan penghasilan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(3) Pegawai Negeri Sipil yang tidak diberikan penghasilan sebagai Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Koreksi Anda
