Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 85 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2016 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 139 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 299), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
